Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  PortalPortal  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Pilwako, Maksimal 20 Calon Perseorangan

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 278
Join date : 25.04.08

Pilwako, Maksimal 20 Calon Perseorangan Empty
PostSubyek: Pilwako, Maksimal 20 Calon Perseorangan   Pilwako, Maksimal 20 Calon Perseorangan EmptyFri May 30, 2008 7:24 pm

PONTIANAK-RADAR-Sebanyak 20 pasang calon perseorangan di Kota Pontianak mempunyai kesempatan untuk menjadi calon Walikota Pontianak periode 2008-2013.
”Jumlah penduduk Kota Pontianak sebanyak 634 ribu. Untuk jumlah penduduk antara 500 ribu sampai satu juta, calon perseorangan membutuhkan dukungan sebanyak empat persen atau sekitar 25 ribu orang. Berarti jika semua masyarakat Kota Pontianak memberikan dukungan, maka ada sekitar 20 calon perseorangan,” ungkap anggota KPUD Kota Pontianak, Sujadi didampingi anggota lainnya, Viryan Aziz kepada wartawan seusai pelantikan anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Kapuas Palace kemarin.
Calon perseorangan ini harus menyerahkan 25 ribu dukungan ini paling lambat pada 3 Juli mendatang beserta syarat-syarat dan dukungan ini diserahkan kepada PPS untuk diverifikasi. Verifikasi ini dilaksanakan PPS selama 14 hari dan PPK selama tujuh hari. Selain dilakukan verifikasi administratif, juga dilakukan verifikasi faktual untuk melihat apakah benar mereka mendukung calon perseorangan. Dalam verifikasi faktual tersebut, PPS akan mendatangi satu persatu rumah yang memberi dukungan tersebut, untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memberi dukungan.
”Anggota PPK yang dilantik untuk melakukan verifikasi ini sebanyak lima orang setiap kecamatan dan PPS sebanyak tiga orang setiap kelurahan. Mereka yang melakukan verifikasi. Dukunga calon perseorangan juga harus tersebar secara merata di minimal tiga kecamatan,” ujar Sujadi.
Saat ini ada perubahan tugas dan wewenang PPK, yaitu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Pada 2004, tugas tersebut dilakukan PPS. Dengan adanya wewenang tersebut, PPS tidak lagi melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan PPS hanya menerima kotak suara beserta isinya dari KPPS, untuk diteruskan kepada PPK. Kendati demikian, PPS diberi tugas mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Viryan menambahkan untuk bakal calon walikota yang menduduki jabatan di pemerintahan, harus sudah mengundurkan diri dari jabatannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon walikota.
”Pendaftaran mulai tanggal 25 Juli, setelah verifikasi. Untuk Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, dan Kubu Raya, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suaranya bersamaan,” ujar Viryan.(uni)
Kembali Ke Atas Go down
http://radar.newstarforum.com
 
Pilwako, Maksimal 20 Calon Perseorangan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Berita Daerah-
Navigasi: