SEMARANG-RADAR-Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan segera melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto terkait kasus Artalyta, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Rp6 miliar.
"Saya sudah perintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Untung dan Wisnu. Mereka akan dimintai klarifikasi Senin (16/6)," kata Hendarman di Semarang, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk mengetahui apakah ada jaksa lain yang terlibat dalam kasus Artalyta, dirinya masih menunggu hasil persidangan Jaksa Urip.
"Hasilnya bagaimana, saya belum tahu. Kan, alat penyadapnya baru didengarkan kemarin-kemarin," katanya.
Ia mengatakan, kewenangan jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menentukan sejauh mana tingkat kesalahan mereka.
Mantan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) ini menegaskan, dirinya telah melakukan pembinaan moral kepada jajarannya.
Selain pemberantasan korupsi, ada enam tata tertib yang harus dipatuhi yakni tertib administrasi, keuangan, perlengkapan, disiplin kerja, dan kepegawaian.
Jaksa Agung juga memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengklarifikasi rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta dengan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan Kemas diputar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (11/6). Artalyta terdakwa kasus suap 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.
Pembicaraan itu disadap KPK 1 Maret 2008, sehari setelah Kemas mengumumkan penghentian penyelidikan BLBI.
Ia mengatakan, 'joker' yang disebut dalam pembicaraan telepon itu sebagai Joko Candra yang terlibat kasus BLBI III.
"Joker itu saya tidak mengetahui, yang disebut Pak Kemas Yahya Rahman itu menyebutnya itu Joko Candra, kasusnya BLBI III," katanya.
Ia mengatakan, sejauh hasil persidangan atas Artalyta dan Urip itu terbukti menyangkut masalah BLBI tentunya pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut. (Ant/OL-06)