JAKARTA-RADAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi dari daerah sebanyak 27.000 berkas.
Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Jumat (22/
, mengatakan kasus -kasus korupsi yang dilaporkan itu telah dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan tempat terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dan kerjasama untuk menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah," ujar Antasari kepada pers setelah menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang digelar DPD RI.
Ia mengatakan, semua laporan masyarakat yang memiliki alat bukti yang cukup akan ditindaklanjuti KPK. "Kami pasti menindaklanjuti. Kalau diperkirakan masih bisa di tangani aparat penegak hukum di daerah maka kami limpahkan ke daerah," katanya.
Ia mengatakan, KPK fokus menangani kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. "Kami akan berusaha mencegah melalui beberapa program, tapi kalau tidak bisa dicegah maka relakan kami mengambil tindakan hukum," ucapnya.
Kasus yang dilimpahkan KPK kepada aparat penegak hukum tidak dilepaskan begitu saja, karena perkembangan proses penanganan kasus tersebut akan terus dipantau. Tim monitoring yang dibentuk KPK akan memantau kasus korupsi yang ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan.
Tim monitoring KPK juga bertugas mendata kasus-kasus yang dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. "Mereka akan memonitor berapa kasus yang sudah ditangani dan sisanya ada berapa. Juga mendata berapa kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat dan proses penanganannya," katanya.
Jika kasus yang dilimpahkan kepada kepolisian dan kejaksaan tidak ditangani dengan baik, KPK akan mengambil alih kasus tersebut. "Kami ambil alih kasus yang tidak ditangani dengan baik," katanya.(Ant/OL-01)