Admin Admin
Jumlah posting : 278 Join date : 25.04.08
| Subyek: PENATAAN DAN PEMBINAAN PKL Sat Aug 30, 2008 11:51 am | |
| PONTIANAK-RADAR-Untuk mengubah imej masyarakat selama ini tentang tugas dan kewajiban Satpol PP perlu dilakukan sosialiasi dan pengertiaan serta pandangan yang benar tentang Satpol PP. Karenanya camat Pontianak Utara memandang perlu untuk melakukan sosialisasi tentang tugas dan kewajiban Satpol PP dalam mengawal dan mengawasi PERDA khususnya tentang ketertiban dan penataan pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL). Sat Pol.PP dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya melakukan penggusuran dan pembongkaran namun juga menata dan membina PKL agar lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum. Sat Pol.PP melakukan sosialisasi/penyuluhan penataan dan pembinaan PKL khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Demikian dikatakan oleh Kasat Pol.PP Kota Pontianak Dra. Utin Sri Lena, dalam acara sosialisasi tugas, kewajiban dan tanggungjawab Satpol PP Rabu (27/ di aula kantor camat Pontianak Utara. Sosialisasi ini hasil kerja sama kantor Sat Pol.PP kota Pontianak, kantor camat Pontianak Utara, dan dinas Pariwisata,Kebudayaan, Informasi dan Komunikasi. Hadir pada sosialisasi tersebut Kasat Pol.PP Kota Pontianak Dra. Utin Sri Lena, Camat Pontianak Utara Rasmiah, S.Sos,M.Si, Kasi Humas dan Dokumentasi Disparbudinkom Kota Pontianak Drs. Adriansyah, lurah-lurah se-Kecamatan Pontianak Utara, serta PKL yang berada di Kecamatan Pontianak Utara. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum khususnya yang berhubungan dengan PKL yang disampaikan staf Sat Pol.PP Rahmat Suprayitno,SH. Dalam rangkaian sosialisasi tersebut PKL diberikan kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab mengenai keluhan atau saran dari PKL terhadap kinerja Sat Pol.PP. Kasat Pol.PP dalam kesempatan itu mengharapkan kerja sama yang baik antara pedagang informal (PKL) dengan Sat Pol.PP sehingga kedepannya tidak terjadi benturan di lapangan. Kasat Pol.PP juga menghimbau agar petugas lapangan Sat Pol.PP tidak bersifat arogan. Untuk itu Kasat Pol.PP memperkenalkan petugas lapangan Sat Pol.PP yang hadir pada sosialisasi tersebut sehingga PKL bisa mengenali wajah mereka apabila ada petugas yang bersifat arogan pada saat melaksanakan tugas di lapangan. Para PKL diharapkan tidak berjualan atau membangun kios atau tenda di tempat-tempat yang dilarang seperti di atas trotoar, sungai, parit, di atas badan jalan, dan fasilitas umum serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Hal ini bertujuan agar tercipta ketertiban umum dan tidak mengganggu kepentingan umum seperti kemacetan lalu lintas, kumuh, kotor dan semrawut.(Yo2k). | |
|