Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  PortalPortal  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Eksekutif Setujui Usulan 4 Raperda

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 278
Join date : 25.04.08

Eksekutif Setujui Usulan 4 Raperda Empty
PostSubyek: Eksekutif Setujui Usulan 4 Raperda   Eksekutif Setujui Usulan 4 Raperda EmptyThu Sep 18, 2008 9:32 pm

SINTANG-RADAR-Menanggapi usulan hak inisiatif DPRD Sintang tanggal 2 September 2008 tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Sintang yang telah diusulkan, bupati Sintang, Drs.Milton Crosby,M.Si. Sebagai pihak eksekutif telah menerima agar usulan Raperda dapat dilanjutkan keproses pembahasan lebih intensif antara legislatif dan eksekutif.
Tentang Raperda izin tempat usaha, pelayanan kesehatan dasar bersubsidi, retribusi pelayanan kesehatan pada RS. Ade Muhammad Djoen Sintang, serta pariwisata, pada intinya dapat diterima dan dilakukan pembahasan.
”Dengan demikian kedepan dapat membuat produk hukum daerah yang berkualitas dan berasaskan tujuan. Ada kesesuaian antara jenis dan materi muatan hingga memberi manfaat dan berguna bagi masyarakat” ungkap Milton.
Dikatakan Milton, perlakukan Raperda tentang izin tempat usaha dalam rangka memotivasi agar semua sektor usaha dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta memiliki dasar hukum yang jelas. Sudah selayaknya izin tempat usaha di atur dan diwadahi dalam bentuk perda. Yang secara subtansi dan materi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan guna mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang kearah yang lebih optimal sesuai visi dan misi pembangunan yang telah ada.
Terkait Raperda pelayanan kesehatan dasar bersubsidi, masih belum tergambar jelas maksud dsan tujuan dari Raperda tersebut. Selain itu belum adanya pengaturan dan pemilahan yang tegas antara pengaturan mengenai pelayanan kesehatan dasar terhadap masyarakat yang memperoleh jaminan kesehatan dasar di luar Jamkesmas maupun Askes PNS. Karenanya hal itu cukup dituangkan dalam konsideran menimbang.
Bupati menambahkan, kesehatan adalah hak fundamental bagi tiap warga negara, maka tiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk Raperda retibusi pelayanan kesehatan pada RS. Ade Muhammad Djoen Sintang, harus tetap berpijak pada Undang-Undang yang mengaturnya yakni ada kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan, baik itu tipe RS, objek retribusi, cara penyetoran maupun besarnya retribusi yang akan diberlakukan. Masalah ini yang harus dipertegas dan diperjelas agar prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang berdasarkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Sedangkan terhadap retribusi pariwisata perlu adanya pemisahan pengaturan antara pariwisata dan restribusi itu sendiri. Yang termasuk objek pajak daerah dan restribusi daerah yang telah ada pengaturannya tersendiri dalam bentuk perda. Sidang tersebut dihadiri ketua DPRD Sintang Drs. Mikael Abeng MM, dengan pimpinan sidang Lasarus S.sos, yang dihadiri pula anggota DPRD Sintang beserta unsur muspida pemkab Sintang.(Tri).
Kembali Ke Atas Go down
http://radar.newstarforum.com
 
Eksekutif Setujui Usulan 4 Raperda
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Hukum dan Kriminal-
Navigasi: