Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR Sesuai Prosedur
BANDUNG--Radar-Penggeledahan ruang kerja anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengembangan penyidikan telah memenuhi prosedur.
Menurut pakar hukum tata negara dan politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung I Gde Pantja Astawa, Senin (28/4), sebelumnya penyidik KPK sudah memberitahukan rencana itu kepada pihak yang akan digeledah dalam upaya mencari alat bukti. Hal tersebut sudah merupakan sebuah prosedur.
"Kenapa harus dipersoalkan. Institusi dan lembaga mana pun berhak digeledah penyidik KPK termasuk juga DPR," ujar Pantja.
Menurutnya, seharusnya DPR lebih mengerti tugas dan fungsi KPK dan tidak ada lembaga di Indonesia yang terbebas dari sentuhan KPK. "Memangnya DPR institusi yang sakral dan tidak boleh disentuh siapa pun, termasuk KPK? Itu pemikiran yang tidak benar," kata Panthja. (EM/OL-01).