Metro TV Somasi Ramos Horta
JAKARTA, SENIN - Pihak Metro TV dan Desi Anwar mengajukan somasi terhadap Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta terkait pernyataannya yang menyebutkan salah satu stasiun televisi di Indonesia bersama wartawan seniornya tersebut terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap dirinya.
Menurut Todung Mulya Lubis, Kuasa Hukum Metro TV dan Desi Anwar, tuduhan Ramos Horta tersebut merugikan Metro TV dan juga mempengaruhi citra dari Desi Anwar. "Tuduhan tersebut merugikan reputasi dan kredibilitas Metro TV dan Desi Anwar secara nasional dan internasional," ujar Todung saat konferensi pers di Hotel Mulya, Jakarta, Senin (28/4).
Saat menyampaikan hal tersebut, Todung didampingi Head of Corporation Communication Metro TV Adjie S Soera Atmadjie dan Desi Anwar. Somasi tersebut telah dikirimkan ke Ramos Horta melalui Duta Besar Timor Leste di Indonesia Ovidio de Jesus Amaral, Senin (28/4) pagi. Namun karena Kantor Kedutaan Besar Timor Leste hari ini ditutup lebih awal dari biasanya, pengiriman tersebut sedikit terhambat.
"Pagi besok, kita akan lakukan somasi," ujar Todung. Dalam surat bernomor 140/LSM-TML/L/IV/2008 tersebut, Metro TV dan Desi mengatakan tuduhan terhadap Metro TV dan Desi Anwar sama sekali tidak benar, tidak berdasar, dan tidak memiliki bukti. Dengan kata lain, tuduhan tersebut dinilai tidak bertanggung jawab dan menyakitkan pihak tertuduh baik Metro TV sebagai lembaga maupun terhadap Desi Anwar sebagai pribadi maupun jurnalis.
Todung menyayangkan pernyataan Ramos Horta yang dinilai tanpa dasar dan bisa dianggap sebagai fitnah. Pada kesempatan yang sama, Adjie menegaskan bahwa Desi Anwar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak pernah ke Timor Leste, apalagi melakukan pemalsuan dokumen terhadap Alfredo Reinado, yang terlibat percobaan pembunuhan terhadap Ramos Horta.
"Desi Anwar tidak pernak ke Atambua. Selama 10 tahun tidak pernah ke Timor Leste. Dengan demikian, yang selanjutnya itu tidak benar," ujar Adjie. Meskipun demikian, pihak Metro TV tidak memberi batasan waktu untuk pengajuan somasi tersebut sebelum mengambil langkah hukum.
SMS
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network