Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  PortalPortal  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Tiga Oknum Polisi Terlibat IL Ketapang

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 278
Join date : 25.04.08

Tiga Oknum Polisi Terlibat IL Ketapang Empty
PostSubyek: Tiga Oknum Polisi Terlibat IL Ketapang   Tiga Oknum Polisi Terlibat IL Ketapang EmptyThu Aug 14, 2008 10:53 pm

Tiga Oknum Polisi Terlibat IL Ketapang Sidang10

KETAPANG-RADAR-Tiga oknum polisi yang tersandung kasus illegal logging (IL) di Ketapang, Selasa (12/Cool lalu menjalani sidang perdana. Sidang kali ini diagendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ketapang. Ketiganya adalah, AKBP Drs Akhmad Sunan, SH, AKP M Kadapy Marpaung, S.Ik dan Iptu Agus Lutfiardi.
Dalam dakwaan JPU, ketiganya diancam pasal yang sama dan berlapis. Dakwaan pertama primair terhadap ketiganya, dikenakan pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sedangkan dakwaan subsider pertama terhadap ketiganya dikenakan melanggar pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Karena kesalahannya ketiga oknum Polri ini diancam pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 421 KUHP.
Sidang terhadap perkara tiga oknum polisi yang merupakan mantan perwira Polres Ketapang dipimpin, hakim ketua Eddy Parulian Siregar SH.MH didampingi dua hakim anggota, Rendra SH dan Sumaryono, SH. Sidang dilakukan bergantian. Diawali dari mantan Kapolres Ketapang, Akhmad Sunan dan selanjutnya mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang, M Kadhapy Marpaung dan mantan Kapospol Air Polres Ketapang, Agus Lutfiardi. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah media massa cetak dan elektronik ikut meliput jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Abdul Farid, SH didampingi, Sri Rahayu, SH dan M Ali Said Kurniawan, SH membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa secara bergantian. Dalam dakwaan pertama primair, JPU menyebut baik Akhmad Sunan, M Kadaphy Marpung dan Agus Lutfiardi disebutkan dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan terhadap aksi Adi Murdiandi, Wijaya, dan M Darwis sebagai pebisnis alias cukong IL Ketapang. Ketiganya, disebutkan telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan, yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa, menurut JPU, dilakukan 8-10 Maret 2008, Adi Murdiani yang bertugas sebagai penerbit FAKO dan DAKO pada CV Maranata yang bergerak di bidang penggergajian kayu olahan telah menerbitkan DAKO terhadap kayu-kayu atas permintaan pemilik kayu bernama Asun dan sebagai penerbit FAKO dan DAKO, Adi Murdiani walaupun punya kewajiban untuk mengetahui asal usul kayu-kayu yang olehnya akan diterbitkan FAKO dan DAKO namun hal itu tidak dilakukan Adi Murdiani sehingga kayu-kayu illegal atau kayu-kayu yang diperoleh bukan dari pemegang sah IPK, UPH dan pemegang lelang.
Selanjutnya, Adi Murdiani menerbitkan DAKO atas kayu-kayu dimaksud, lalu kayu-kayu tersebut dimuat ke kapal KM Piala Indonesia dan KM Bintang Semesta yang selanjutnya akan dibawa ke Gresik dan Semarang. Dalam pelaksanaannya, sebelum kayu-kayu yang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) selesai dimuat ke atas kapal selanjutnya akan dibawa berlayar ke tempat tujuan, oleh terdakwa Akhmad Sunan, M Kadaphy Marpaung dan Agus Lutfiardi telah terlebih dahulu memberi bantuan berupa kesempatan, sarana atau keterangan, yaitu dengan cara antara lain, bahwa Adi Murdiani lebih dahulu menghadap sekaligus membawa dan memberikan sejumlah uang kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang, M Kadaphy Marpaung waktu itu, juga kepada Kapospol Air Polres Ketapang, Agus Lutfiardi yang selanjutnya secara berjenjang M Kadaphy melapor untuk hasil yang sama kepada Kapolres Ketapang, Akhmad Sunan.
Berikutnya, bahwa dengan adanya sarana bentuk pelaporan yang telah terjalin antara Adi Murdiani seperti yang diuraikan di atas membuat Adi Murdiani menjadi terbantu untuk melakukan kegiatan mengangkut, menguasai hasil hutan berupa kayu-kayu walaupun tanpa dilengkapi SKSHH. Selanjutnya, pada pengangkutan penguasaan terhadap kayu-kayu yang berasal dari penebangan-penebangan liar lainnya juga telah dijalankan dengan cara-cara yang sama baik oleh Wijaya maupun M Darwis terhadap ketiga terdakwa.
Diketahui, sebelum kapal-kapal yang telah diisi oleh sebagian kayu-kayu tersebut berlayar menuju tempat tujuan pelabuhan yang direncanakan. Pada 14 Maret 2008, Tim dari Mabes Polri telah menangkap kayu-kayu yang tanpa dilengkapi FAKO dan DAKO yang sah tersebut beserta Adi Murdiani dan selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan Penyidik lalu terhadap terdakwa Akhmad Sunan, M Kadaphy Marpaung dan Agus Lutfiardi dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga terdakwa oknum polisi yang tersandung kasus IL Ketapang itu didampingi kuasa hukumnya, Jamhuri Amir, SH. Jamhuri Amir saat ditemui usai sidang, mengatakan akan menyampaikan eksepsi guna menepis atas segala tuntutan yang disampaikan dalam surat dakwaan JPU. Menurut Jamhuri, kliennya tak bersalah karena semua tangkapan yang dilakukan Mabes Polri sudah di cek.
“Ketika di cek dan masing-masing kapal telah menunjukan dokumen atas kayu-kayu yang dimuat di kapal tersebut untuk diangkut ke Gresik dan Semarang,” Jelas Jamhuri.(Alwiadi)
Kembali Ke Atas Go down
http://radar.newstarforum.com
 
Tiga Oknum Polisi Terlibat IL Ketapang
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Polisi Libatkan Rektorat
» Sirene Polisi dan Spotlight Helikopter
» 12 Kapal IL Ketapang Dilelang
» Volly Waria Hibur Masyarakat Ketapang
» GOLKAR KETAPANG SOSIALISASI NOMOR URUT

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Halaman Depan-
Navigasi: