PONTIANAK-RADAR-Berangkat dari gunjang-ganjingnya informasi tentang issu suap di kantor imigrasi Pontianak, dan menanggapi keluhan masyarakat tentang rumitnya birokrasi pengurusan paspor bila tidak memakai uang suap. Ketua presidium Yayasan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdulah mendatangi kantor imigrasi Pontianak bermaksud meminta keterangan langsung dari kepala imigrasi, Haryono.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin diterima langsung kepala Imigrasi, Haryono. Diperoleh keterangan dari Haryono, bahwa proses pembuatan paspor di kantornya berjalan sebagaimana biasanya. Menurut Haryono, pembuatan paspor dikenakan biaya 270 ribu rupiah setiap buku paspos.
“Kami tidak mengenakan biaya tambahan, semua biaya yang kami terima adalah resmi sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Kalau ada petugas kami yang melakukan pungutan liar atau suap sebagai tambahan biaya pembuatan paspor, silahkan laporkan langsung. Tentunya harus ada buktinya” Jelas Haryono berapi-api.
Masih menurut Haryono, untuk pembuatan paspor waktunya hanya 4 hari kerja. Artinya dalam waktu empat hari kerja tersebut dari proses awal hingga keluar buku paspor sudah selesai. Jadi tidak ada pengurusan paspor yang memakan waktu hingga seminggu lebih.
Lebih lanjut dijelaskan Haryono kepada ketua presidium LAKI, bahwa pengurusan paspor harus dilakukan sendiri oleh yang membutuhkan. Tidak dibenarkan melalui calo, perantara. Semua harus diurus sendiri sesuai dengan nama yang tersebut dalam buku paspor.
Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin memberikan tanggapan, bahwa pada praktek kenyataan di lapangan, pengurusan paspor masih dikenai biaya ini itu. Burhanuddin tidak menjelaskan mengenai biaya ini itu tersebut. Dan juga, masih menurut Burhanuddin, pengurusan paspor 85% diurus oleh calo atau biro jasa.
“Faktanya, di kantor imigrasi yang mengurus paspor hampir semuanya calo atau biro jasa” Jelas Burhanuddin tidak kalah semangatnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada kepala imigrasi agar sesegera mungkin menertibkan praktek suap dan percaloan dalam pengurusan paspor di imigrasi Pontianak. Bila tidak, tambah Burhanuddin, dirinya akan mengambil langkah yang lebih riil dengan berkordinasi dengan instansi terkait dan aparat hukum yang ada.
Karena, menurut Burthanuddin, kantor imigrasi sebagai lembaga pelayanan publik hendaknya benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat pengguna jasa imigrasi, ketimbang untuk sekelompok calo dan biro jasa. Demikian dikatakan Burhanuddin di akhir pertemuannya dengan kepala imigrasi Pontianak.(Yo2k)