SINTANG-RADAR-Adanya perladangan liar yang merambah ke wilayah hutan lindung di Desa Sinar Pekayau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang oleh warga Dusun Sunsong Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, dapat perhatian serius oleh pemerintah daerah Sintang. bahkan bila ada pelanggaran lagi terhadap perjanjian yang telah di sepakati, pemerintah akan menindak secara hukum yang berlaku.
Menurut Wakil Bupati dr.H.Jarot Winarno Mmed PH, untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat sepauk mengenai perambahan hutan lindung dan perladangan liar. pemda sendiri telah mengirimkan tim ke lapangan yang terdiri dari Kepala Tantrib Sintang, Jajaran polres Sintang, serta masyarakat setempat. Dan berdasarkan laporan mereka di lapangan memang benar terjadi perambahan hutan dan perladangan liar oleh warga dusun Sunsong kurang lebih 10 orang. Bahkan aktivitas mereka telah merambah sampai hutan lindung.
Maka, setelah terbukti melakukan perladangan dan perambahan hutan, dimana beberapa waktu lalu telah di lakukan perjanjian antara masyarakat (pelaku perladangan berpindah dengan pemerintah Sintang) yang pelaksanaan di lapangan akan diawasi langsung oleh masyarakat setempat. Dengan demikian bila terjadi pelanggaran dengan perjanjian yang telah disepakati, maka warga yang melakukan perladangan tadi harus membongkar gubug mereka dan menghentikan aktivitas perladangannya dalam batas waktu yang telah di tentukan sebagaimana termaktub dalam naskah perjanjian..
Wabup memaparkan dari pengukuran GPS yang telah dilakukan pihak propinsi benar wilayah itu adalah wilayah Sintang. dan tidak ada lagi alasan bagi mereka mengklaim, apalagi sampai melakukan perambahan sampai ke hutan lindung. Dengan adanya kesepakatan tersebut bila warga masih ada yang melanggar pemerintah akan mengambil langkah hukum sebagiamana mestinya (Tri).