RANAI-RADAR-Bupati Natuna Drs. H. Daeng Rusnadi, M.Si, mengakui bahwa Natuna sebagai daerah berkembang dihadapakan dengan fenomena maraknya penyakit masyarakat ( Pekat ), yang mulai meresahkan dan terjadi hampir disetiap Kecamatan. Pengaruh Pekat terhadap perkembangan daerah semakin buruk, apalagi minuman beralkohol sering dijual secara bebas bahkan praktek prostitusi semakin marak dimana-mana.
Demikian disampaikan Bupati Natuna dihadapan Uspida dan seluruh komponen masyarakat ketika menghantar dialog tentang Pekat dan Illegal Logging di aula kantor Bupati Natuna, Selasa (6/2). Menyinggung masalah Illegal Logging, Bupati menyarankan untuk dicarikan jalan keluarnya guna melindungi masyarakat dari tindakan penebangan kayu secara liar, melalui regulasi yang tepat.
Karena kenyataan dilapangan bahwa umumnya penebangan kayu liar dilakukan masyarakat tempatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk dijual ke luar dalam skala besar. Padahal berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, siapa saja yang menebang kayu di hutan tanpa izin dikatagorikan sebagai pelanggar hukum (illegal logging). Perlu disadari bahwa UU tersebut dibuat untuk mencegah kerugian negara dan manjaga keseimbangan ekosistem, namun kesejahteraan masyarakat juga harus dipertimbangakan.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Natuna membentuk tim pemberantasan Pekat yang tugasnya antara lain : - Mengadakan koordinasi terhadap langkah-langkah yang tepat dalam pemberantasan Pekat, - Mengadakan razia pemberantasan Pekat, - Memeriksa izin tempat yang berpotensi menimbulkan Pekat, - Menutup tempat-tempat yang berpotenis menimbulkan Pekat, - Melaksanakan Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Pekat. Tim ini beranggotakan seluruh komponen masyarakat yang ada di Natuna.
Dalam rangka memberantas illegal logging Bupati juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas mensosialisasikan UU No. 41 Tahun 2004, membuat standarisasi penerapan peraturan dalam rangka pemberantasan illegal logging dan melakukan usaha pemberantasan terhadap illegal logging.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan pemberantasan maksiat hendaknya dipertimbangkan lebih matang, karena jika dilakukan dengan cara yang salah akan menimbulkan masalah yang baru seperti pelanggaran HAM dan tindakan kriminal yang justru bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Bupati juga berpesan kepada seluruh aparat yang penegak hukum untuk tidak memberlakukan double standart dalam memberantas Pekat dan Illegal Logging. Artinya selain harus jelas siapa yang akan melakukan pemberantasan, juga tindakan tegas yang dilakukan kepada para pelanggar/pelaku harus seragam atau tidak dibedakan berdasarkan status tertentu. Kepada masyarakat disarankan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan peduli terhadap lingkungan.
(sumber Bagian Humas Setda Kab. Natuna)