Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  PortalPortal  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Anggota DPR Ingin Bubarkan KPK

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 278
Join date : 25.04.08

Anggota DPR Ingin Bubarkan KPK Empty
PostSubyek: Anggota DPR Ingin Bubarkan KPK   Anggota DPR Ingin Bubarkan KPK EmptySat Apr 26, 2008 12:06 pm

Sabtu, 26 Apr 2008,
Anggota DPR Ingin Bubarkan KPK

Respons Rencana Geledah Ruang Kerja Al Amin
JAKARTA - Hubungan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berada dalam titik panas. Sikap penolakan politisi Senayan terhadap lembaga antikorupsi itu semakin keras. Yang terbaru, kemarin ada anggota DPR yang secara terang-terangan mengusulkan agar KPK dibubarkan.

Reaksi ekstrem itu semakin menunjukkan bahwa politisi Senayan berusaha melakukan proteksi dari upaya pengusutan korupsi yang dilakukan KPK. Sehari sebelumnya, para pimpinan DPR telah bermufakat untuk menolak penggeledahan yang akan dilakukan KPK di ruang kerja anggota Komisi IV Al Amin Nasution. Al Amin tertangkap basah dengan dugaan menerima suap. Kabarnya, KPK juga akan memeriksa enam ruang kerja anggota DPR lain terkait kasus Al Amin. DPR tidak mau digeledah karena ingin mempertahankan martabat lembaganya.

Keinginan untuk membubarkan KPK itu terletup dari anggota Komisi III Ahmad Fauzi. "KPK ini sudah terlalu superbody," kata Fauzi yang berasal dari Partai Demokrat itu di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin (25/4).

Menurut dia, sejak didirikan pada 2002, lembaga yang kini dipimpin oleh Antasari Azhar tersebut telah menjelma menjadi institusi yang seakan memiliki kewenangan tidak terbatas.

Karena itu, menurut dia, revisi UU 30/2002 tentang KPK harus segera dilakukan. Dia mengaku, kesimpulan itu merupakan hasil komunikasinya dengan beberapa rekannya di DPR selama ini. Kekuasaan dan kewenangan lembaga itu harus dibatasi. "Kalau perlu, dibubarkan juga tidak masalah," tegasnya.

Sebagai gantinya, menurut Ahmad Fauzi, sejumlah peran yang dimiliki KPK bisa dikembalikan lagi ke kejaksaan dan kepolisian. Sebab, sejak awal, tambah dia, pembentukan KPK memang berangkat dari keprihatinan masyarakat atas lemahnya fungsi kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Tapi, sekarang aparat kepolisian dan kejaksaan kan sudah membaik," ujarnya, berdalih.

Meski begitu, Ahmad Fauzi mengelak jika usulnya tersebut dikaitkan dengan polemik penolakan DPR atas rencana penggeledahan KPK. "Ini tidak ada kaitannya dengan penggeledahan," ujarnya.

Dia menyatakan, usul pembubaran itu juga didasarkan pada hasil evaluasi DPR terhadap kinerja KPK selama ini. "Kinerja mereka juga tidak terlampau baik, secara umum belum optimal," katanya.

Sepanjang 2006, ungkap Ahmad Fauzi, sedikit sekali kasus yang diproses KPK. Dari pengaduan dugaan korupsi sebanyak 6 ribu kasus, hanya tujuh yang ditindaklanjuti. Selain itu, berdasar laporan KPK ke komisi III, dari target ratusan miliar uang negara yang dikorupsi, hanya Rp 17 miliar yang dapat dikembalikan. "Ini bagaimana? Suaranya saja yang keras," lanjutnya.

Yang pasti, saat ini sudah ada tiga anggota DPR yang menjadi tahanan KPK. Selain Al Amin (PPP), dua yang lain adalah Hamka Yandhu (Golkar), tersangka aliran dana BI) dan Saleh Jasit (Golkar), tersangka korupsi pengadaan mobil kebakaran.

Secara terpisah, anggota DPR dari PDIP Panda Nababan juga sepakat dengan upaya mengevaluasi wewenang KPK sesuai dengan UU 30/2002. "Tapi, kalau pembubaran, saya baru dengar itu, akan kami pelajari dulu," ujar ketua DPP PDIP itu, sambil tersenyum.

Senada dengan Ahmad Fauzi, mantan anggota komisi III tersebut juga menyatakan, peran kepolisian dan kejaksaan akhir-akhir ini sudah semakin baik. Peran dan wewenang KPK pun pantas untuk dikaji lagi. "Dulu, saat dibentuk, memang hanya berstatus ad hock kan. Jadi, wajar dong kalau sekarang butuh evaluasi," tambahnya.


Tetap Tolak Penggeledahan

Ketua DPR Agung Laksono kemarin kembali menegaskan bahwa institusinya tetap menolak penggeledahan yang dilakukan KPK. "Larangan penggeledahan itu untuk harmonisasi hubungan antarlembaga negara," ujarnya di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin (25/4).

Menurut dia, sudah seharusnya ada komunikasi yang baik antarlembaga yang ada. "Tidak grusa-grusu seperti kemarin. Jangan perlakukan DPR ini seperti penjahat saja," lanjut politikus asal Partai Golkar itu.

Namun, dia menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin polemik tersebut berlarut-larut. "DPR ada rencana bertemu pimpinan KPK sesegera mungkin untuk mengomunikasikan segalanya," kata Agung. Dia mengungkapkan, rencananya, BK bersama dirinya mendatangi gedung KPK minggu depan.


KPK Tetap Akan Geledah

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendiriannya melanjutkan penyidikan dengan menggeledah ruang kerja Al Amin Nasution di DPR. Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, proses tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. "KPK tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Antasari di gedung KPK kemarin (25/4).

Sikap tersebut diambil setelah dilakukan rapat pimpinan KPK. Rapat itu menanggapi hasil rapat pimpinan DPR yang menolak rencana penggeledahan tersebut. Rapat digelar usai salat Jumat dan baru berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.

Antasari menjelaskan, penggeledahan merupakan salah satu instrumen penyidikan selain penyitaan dan penahanan. Hal itu didasarkan pada UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Penegakan hukum tetap berjalan dengan semua instrumennya berjalan," jelasnya.

Namun, mantan Kajati Sumbar itu tidak mengungkapkan kapan penggeledahan dilakukan. Begitu pula kemungkinan penggeledahan selain ruang Amin. Dia menjawab diplomatis dengan mengatakan, "Itu teknis. Saya serahkan semua ke penyidik."

Meski demikian, dia menggarisbawahi, setiap tempat yang digeledah sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. "Kita lihat manfaatnya. Jika dalam pengembangan akan menunjukkan penguatan pembuktian," sambungnya.

Antasari lantas meminta semua pihak untuk menghentikan polemik antara DPR dan KPK. Dia beralasan, penegakan hukum tetap harus dilaksanakan dalam suasana yang kondusif agar dapat berhasil maksimal. "KPK dan DPR tidak ada persoalan serius. Kebetulan, tersangkanya masih anggota DPR. Tapi, tolong dilihat dari kacamata penegakan hukum," harapnya.

Bagaimana soal wacana pembubaran KPK? "Siapa pun, dalam kapasitas apa pun, agar tetap menjaga situasi kondusif. Jangan memperkeruh suasana," jawabnya. Dia lantas mewanti-wanti agar tidak ada yang membenturkan institusi yang dipimpinnya dengan DPR.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyesalkan sikap DPR yang masih kukuh tidak memberikan ruang kepada KPK untuk melakukan penggeledahan. Padahal, dasar hukum yang digunakan KPK adalah undang-undang yang dibahas dan disahkan oleh DPR sendiri. "DPR kekanak-kanakan. Sangat terlihat ego sektoralnya," katanya ketika dihubungi tadi malam.

DPR, lanjut dia, juga dinilai telah melecehkan lembaga peradilan. Hal itu tampak dari penolakan DPR meski tim KPK telah memberi surat pemberitahuan yang dilampiri izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, sebenarnya KPK tidak memerlukan izin tersebut. "Bukan KPK lagi, tapi melecehkan lembaga peradilan," tegasnya.

Menurut guru besar Universitas Padjadjaran itu, berdasar UU KUHAP, yang tidak dimasuki oleh KPK adalah ruang sidang pada saat berlangsungnya sidang DPR/DPRD. "Jadi, sidangnya, bukan ruang. Nah ini kan masih reses. Tidak ada alasan hukum DPR untuk menolak," tegasnya. (dyn/fal/pri)
Kembali Ke Atas Go down
http://radar.newstarforum.com
 
Anggota DPR Ingin Bubarkan KPK
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Anggota Fraksi PD Usulkan KPK Dibubarkan
» Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR Sesuai Prosedur

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Halaman Depan-
Navigasi: