JAKARTA-RADAR-Aliran dana Bank Indonesia (BI) mengalir kemana-mana. 52 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 telah disebut menerima dana yang kini dipersoalkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut. Nama Jaksa Salman Maryadi juga disebut kecipratan.
Yang terbaru, dana tersebut mengalir ke cendekiawan, politikus hingga wartawan. Dana diberikan kepada kaum intelektual ini dalam rangka diseminasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengakuan adanya dana untuk kaum cerdik pandai ini disampaikan oleh mantan Direktur BI Hendro Budiyanto saat bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/
.
Hendro mengaku mendapat dana bantuan hukum dari BI sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut habis digunakan untuk diseminasi BLBI. Namun berulangkali ditanya hakim, Hendro mengaku tidak bisa merinci penggunaan dana BI tersebut.
Hakim Antasari Anwar, lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hendro pada 22 April 2008 pada nomor 4. Isinya, Hendro menerangkan bahwa dana Rp 10 miliar yang telah ia terima dari BI,sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman ke BI sebesar Rp 5 miliar.
"Sebagian dana untuk cendekiawan, politikus dan wartawan. Namun anda tidak menjelaskan secara rinci dan tidak akan menyebutkan nama-namanya," tegas hakim Anwar.
Hendro mengakui, bahwa dana Rp 10 miliar tersebut telah ia terima dan Rp 5 miliar ia kembalikan ke Direktorat Hukum BI karena ia telah meminjam dan harus dikembalikan.
Sedangkan dana untuk cendekiawan, politikus dan wartawan, uang tersebut adalah honorarium dan biaya transportasi selama diseminasi BLBI. "Bersama wartawan, kami makan bersama," tegasnya. Uang tersebut diberikan sejak tahun 1998 hingga tahun 2005.(Yuli Sulistyawan)