SANGGAU-RADAR- Untuk menindaklanjuti dan sekaligus menyikapi soal Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-535 Golkar/VII/2008 tentang pengusungan nama Yansen Akun Effendy sebagai Calon Bupati Sanggau Priode 2008-2013, mendapat reaksi keras dari Partai Golkar Sanggau.
Ketika dikonfifmasi di Kantor DPD II Golkar Sanggau, Fransiskus Ason, Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Sanggau didampingi sekretarisnya Heri Suhaeri, SH serta beberapa tokoh masyarakat memberikan penjelasan secara panjang lebar berkaitan dengan hal tersebut.
Ason dengan tegas tidak menerima dan tidak mengerti apa yang diinginkan oleh DPP Golkar melalui surat tanggal 14 Juli 2008
“Pada dasarnya kami di DPD Golkar Sanggau telah menjalankan keputusan bersama pada tanggal 11 Juli 2008. Hasil keputusan dalam Rapimda yang dilaksanakan di Gedung Zamrud Pontianak,” ujarnya sambil memperlihatkan hasil dari Rapimda dan lembaran-lembaran yang memperkuat hasil keputusan tanggal 11 Juli 2008 yang mengusung nama T Arsen Rickson, SH sebagai calon bupati dari Partai Golkar.
“Ada apa dengan orang pusat ketika tiba-tiba menerbitkan Surat Nomor 92/GOLKAR-KB/ VIII/2008 yang menonaktifkan DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau Periode 2004-2009, serta pemberian dukungan kepada Yansen Akun Effendy SH, Msi, MH. Kami mempertanyakan keluarnya surat DPP PG Nomor B-535/Golkar/VII/2008 tanggal 14 Juli 2008 yang mengusung Yansen yang ditandatangani oleh Ketua Firman Subagyo dan Sekjen Sumarsono. Juga mempertanyakan pembentukan caretaker melalui SK DPD Partai Golkar sejak tanggal 25 Juli 2008. Karena telah menciptakan kebingungan dan sudah pasti membuat masyarakat cemas dan resah,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, permasalahan ini memang sempat membuat masyarakat gusar dan yang pasti Tim Pilkada Partai Golkar Sanggau jadi harus bekerja ekstra. Karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sanggau sudah menutup pintu untuk pendaftaran cabup dan cawabup pada tanggal 14 Juli lalu. Sebagaimana diketahui, DPD Golkar Sanggau telah mencalonkan dan mendaftarkan T Arsen Rickson, SH yang berpasangan dengan H Abang Syafi’ie, S.Sos sebagai calon Bupati Sanggau dan calon Wakil Bupati Sanggau Priode 2008 – 2013 dari Partai Golkar.
“Keputusan ini telah menjadi kesepakatan pada rapat Tim Pilkada Provinsi Kalimantan Barat tanggal 11 Juli 2008 di Pontianak,” tegasnya.
Dalam rapat itu dihadiri pengurus di DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat, DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau dan PK Partai Golkar se-Kabupaten Sanggau dan Orsap/Ormas pendiri dan didirikan Partai Golkar yang ada di Kabupaten Sanggau. Rapat Tim Pilkada ini dipimpin Ketua DPD Golkar Provinsi Kalimantan Barat selaku Ketua Tim Pilkada Kalimantan Barat Zulfadhli, Ali Wongso HS Ketua Korwil XI DPP Partai Golkar dan anggotanya Husni Thamrin, Natsir Mansyur serta Unggul Budi Sambodo dan Sekertaris DPD Golkar Kalbar Nicodemus Nehen.
“Dalam hasil rapat tersebut memutuskan bakal calon yang mewakili Golkar dalam Pilkada Sanggau 25 Oktober 2008 adalah T Arsen Rickson, SH. Pengusungan itu merupakan keputusan bersama melalui voting dengan suara terbanyak. Adapun hasil voting tersebut, T. Arsen Rickson, SH mendapat 49 suara (63,70 %) mengungguli Yansen Akun Effendy yang mengantongi 25 suara (32,50 %) dan Setia Gunawan Gou yang peroleh 0 suara (0 %).Keputusan ini telah diketuk palu oleh pimpinan rapat Zulfadhli, dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” tandasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPD Golkar Kabupaten Sanggau Yohanes Anselmus, S.Sos yang juga mempertanyakan soal pembekuan dan tim caretaker tersebut. Menurutnya, salah satu factor penyebab pembekuan itu adalah karena pengunduran diri Ketua DPD Golkar Sanggau tanpa melalui rapat pleno pengurus. Sehingga hal demikian dikatakan oleh Anselmus tidak dapat dibenarkan.
“Kita tetap bersikukuh mengusung T Arsen Rickson, SH sebagai Calon Bupati Sanggau Priode 2008-2013,” tegasnya.(an/jti/pk).