SINTANG-RADAR-Walaupun Undang-Undang telah menetapkan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20% untuk tahun 2009, namun Pemkab Sintang kesulitan untuk merealisasikannya. Pasalnya pihak Pemkab masih mengalami keterbatasan dana untuk pembiayaan pembangunan di daerah ini.
Dalam usulan Kebijaksanaan Umum Anggaran Plafond Anggaran Sementara (KUA PFAS) DPRD Sintang untuk tahun 2009, usulan anggaran pendidikan itu harus mencapai 20% dari jumlah APBD Kabupaten. Bila usulan itu tidak di masukkan pada KUA PFAS di khawatirkan APBD itu tidak akan di sahkan di propinsi. Jika mereka berpedoman pada Undang-Undang yang menyatakan anggaran pendidikan harus 20%, maka mereka tidak akan di kembalikan ke daerah.
Kalau keputusannya di kembalikan ke daerah maka daerah sendiri yang akan kesulitan. Sebab dewan telah memplot anaggaran untuk masing-masing Dinas dan Instansi tertentu. Namun, sebelum anggaran tersebut di serahkan ke dewan terlebih dahulu harus di serahkan ke tim panitia anggaran eksekutif untuk di evaluasi terlebih dahulu. Di sinilah kadang muncul pencoretan terhadap usulan yang ada tersebut.
Di dewan sendiri, untuk anggaran dunia pendidikan dan kesehatan tetap selalu menjadi prioritas. Tidak mungkin dewan mencoret item-item yang telah terprogram dengan baik di komponen itu. “ sejak saya duduk di Dewan selama 5 tahun tidak pernah terjadi pencoretan anggaran pendidikan dan kesehatan. Jadi, bohong kalau ada masyarakat menuding Dewan tidak mendukung dunia Pendidikan “ ungkap K.Sudarso, Ketua Komisi C DPRD Sintang (Tri).