PONTIANAK-RADAR-Keputusan pemerintah pusat menaikan anggaran pendidikan sebesar Rp 46,1 triliun Dari tambahan itu, Rp 24 triliun digelontorkan ke Departemen Pendidikan Nasional dan Rp 12 triliun untuk Departemen Agama. Keputusan ini serta merta menjadi berita yang melegakan, khususnya dari para pendidik di Kalimantan Barat. Hal ini adalah wajar, karena komitmen pemerintah untuk mensejahterakan guru dengan rencana peningkatan gaji guru tahun depan sudah semakin jelas dan terbayang. Tidak lagi jauh di awing-awang. Berita tersebut benar-benar sangat melegakan hati para pendidik kita, terlebih yang telah lulus sertifikasi. Demikian diungkapkan Aswandi seorang pengamat pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UniversitasTanjungpura.
Aswandi berharap, kenaikan gaji guru yang bakal terjadi nanti, hendaknya seiring dengan peningkatan mutu pendidikan yang ada di Kalbar.
“Jika berbicara peningkatan pembelajaran, maka yang harus ditingkatkan adalah kesejahteraan guru.Untuk meningkatkan mutu pendidikan tidak akan terlepas dari kesejahteraan pengajarnya, yaitu kesejahteraan guru,” tuturnya.
Lebih jauh dikatakan Aswandi, peningkatan gaji guru hendaknya dibarengi dengan peningkatan mutu pendidikan. Karena bila tidak berjalan bareng antara peningkatan gaji guru dan kualitas pendidikan semua yang diperjuangkan pemerintah akan menjadi sia-sia saja. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kalbar, sudah barang tentu harus dilakukan peningkatan kualitas dan mutu pengajarnya. Jangan sampai gaji sudah dinaikan, kualitas dan mutu pengajarnya biasa-biasa saja. Jangan sampai kenaikkan gaji guru tidak dibarengi dengan peningkatan mutu dan kualitas pengajarnya.
“Semua akan ada parameternya. Tidak semua akan naik secara otomatis.” Jelas Aswandi lagi.
Masih menurut Aswandi, Agar semua rencana pemerintah dalam hal kenaikkan gaji guru ini dapat berjalan sinergis, hendaknya kenaikan gaji guru ini lebih banyak berorientasi pada peningkatan professional. Dicontohkan Aswandi, pembinaan terhadap guru harus dilakukan secara terus menerus, dan langsung dilakukan oleh guru itu sendiri. Bisa dengan diberikan tugas untuk menulis bahan ajar sendiri. Karena dengan demikian menurut Aswandi, gutu secara tidak langsung yang bersangkutan akan menggali potensi yang dimiliki dan sebagai motivasi yang timbul dari dalam diri pengajar. Dengan demikian tidak ada lagi guru yang berjalan-jalan di mall pada jam-jam effektif mengajar, sementara murid dibiarkan sendiri rebut di dalam kelasnya. Intinya, dengan kenaikkan gaji, guru diharuskan meningkatkan kemampuan profesionalnya sendiri. Karena menurutnya, akan jauh lebih baik hasilnya para pengajar melakukan peningkatan sendiri bila dibandingkan dengan pengadaan proyek-proyek pelatihan yang tidak langsung menyentuh guru di lapangan. Lebih jauh, Aswandi menuturkan, kenaikkan gaji guru yang dilakukan pemerintah, hendaknya jangan hanya sekedar memenuhi kewajiban konstitusi belaka. Melainkan sebagai usaha meningkatakan mutu pendidikan dan segala yang terkait didalamnya.
“Jangan dipandang hanya amanat konstitusi. Yang terpenting adalah peningkatan mutu pendidikan, itu tidak terlepas dengan peningkatan mutu guru,” ujarnya.(Kus)