Peraturan Menteri Soal Tarif Panas Bumi Terbit Pekan Ini
Reporter : Sopia Siregar
JAKARTA--Radar-Pemerintah pekan ini akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penetapan tarif panas bumi. Dalam Permen tersebut harga jual panas bumi telah disepakati antara produsen dan konsumen, dalam hal ini PT PLN (Persero).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM J Purwono di Jakarta, Senin (28/4).
"Tarifnya 80 % biaya pokok produksi PLN setempat atau sekitar US$6 sen per KWh di Jawa," ujar Purwono.
Purwono menambahkan jika menggunakan komponen bahan bakar batu bara maka mengeluarkan biaya 1 sen jika harga batu bara US$30 per ton. Sedangkan jika menggunakan panas bumi, cenderung stabil karena tidak memerlukan bahan bakar dan merupakan hasil dari dalam bumi.
"Jadi, biaya panas bumi itu hanya terkait dengan eskalasi terhadap inflasi serta indeks harga konsumen. Bahkan tarif 80 % biaya pokok produksi PLN itu telah disepakati oleh PLN dan asosiasi panas bumi," ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar mengatakan Permen panas bumi tersebut merupakan hak dan kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan, apapun formulanya.
"Kami serahkan Permen tersebut pada pemerintah karena itu merupakan hak atau kewenangan pemerintah untuk menetapkan, apapun formulanya," kata Fahmi.
Sebelumnya Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) mengusulkan adanya penetapan biaya pokok produksi listrik per wilayah (BPP regional). Dengan penetapan seperti ini, harga jual listrik ke PLN untuk setiap pembangkit tidak akan berbeda jauh sehingga masuk ke dalam skala keekonomian.
Ketua Umum API Surya Darma menjelaskan dengan pendekatan BPP seperti yang diinginkan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) maka harga jual listrik antar setiap pembangkit akan berbeda jauh. "Setelah dihitung berdasar BPP ternyata ada gap yang sangat jauh," ujarnya
Ia mencontohkan di beberapa tempat, BPP listriknya ada yang mencapai US$15 per kilowatt-hour (kWh). Sedangkan di tempat lainnya, hanya 5 sen dolar AS per kWh. (Pia/OL-06)