KPK periksa Kristina soal kasus baru,
Jakarta--Radar--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4), memeriksa penyanyi dangdut Kristina dalam kasus baru, bukan kasus dugaan suap terhadap suaminya, Al Amin Nur Nasution, oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan.
"Bukan kasus suami saya sih, makanya saya bingung juga," kata Kristina setelah pemeriksaan, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kristina diperiksa soal alih fungsi hutan bakau di Sumatera Selatan seluas 1.200 hektare untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi seluas 600 hektare.
Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan MS Kaban pada 14 Agustus 2007. Berdasarkan aturan, alih fungsi hutan harus sepengetahuan Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, tempat suami Kristina bekerja.
Sumber di KPK menyebutkan, ada dugaan pemberian uang kepada Al Amin Nur Nasution senilai Rp 75 juta terkait alih fungsi hutan bakau tersebut. Uang itu kemudian diduga diserahkan kepada Kristina untuk biaya pernikahan mereka.
Sementara itu, Kristina tidak membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Kalau mas-mas sudah tahu, kenapa tanya saya?" kata Kristina ketika ditanya apakah dirinya diperiksa soal alih fungsi hutan mangrove di Sumatera Selatan.
Sedangkan, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah membenarkan sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Sudah ada tersangkanya," kata Chandra tanpa bersedia merinci siapa tersangka tersebut. Dia mengatakan, KPK pasti akan mengumumkan nama tersangka itu di kemudian hari.
Selain memeriksa Kristina, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Komisi IV Syafri Hutauruk. Syafri tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan dan langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil.
Sumber: Antara