JAKARTA-RADAR-Meski enam perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah berjanji sejak bulan lalu untuk menyetorkan dana jaminan penyelesaian tunggakan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB). Nyatanya, kesepakatan ke rekening mana dana jaminan disetorkan, baru terselesaikan, Rabu (17/9).
Kepala Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi menjelaskan, enam perusahaan telah sepakat hari ini menyetorkan dana jaminan sebesar Rp600 miliar ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Sudah disepakati disetor ke rekening KPKNL, untuk yang Rp600 miliar ke rekening No 10554967 dan untuk beberapa juta dari Kendillo ke rekening No 126795379 di BNI Cabang Kramat," ujar Didi, Rabu (17/9).
Disepakatinya rekening tersebut, menurut Didi, dengan persyaratan dana akan ditahan di sana. Sampai hasil audit dari auditor BPKP terhadap besarnya tunggakan DHPB 2001-2007 dan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPn) sejak 1983-2008 selesai dilakukan.
Saat ini 28 auditor Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) telah berada di lapangan melakukan audit sejak 6 September lalu. Diharapkan pertengahan bulan depan audit untuk tunggakan DHPB 2001-2007 dapat selesai. "Sedang untuk tunggakan PPn dari 1983, kita akan secepatnya mengumpulkan data, karena sebagian besar masih di daerah," tegas Didi.
Sebelumnya, enam perusahaan tersebut enggan menyetorkan ke rekening PKPNL, karena dana mereka secara otomatis akan ditranfer ke rekening kas umum negara. Padahal, itu dana jaminan yang tidak boleh diutak-atik, sebelum proses perhitungan selesai.
"Jadi sudah disepakati ada perlakuan khusus, di mana dana mereka tidak akan otomatis pindah," jelasnya.
Selain perlakuan khusus di rekening, BPKP juga akan mengajukan surat pencabutan pencekalan para pengusaha batu bara kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu dilakukan, setelah para kontraktor selesai menyetor uang jaminan sebesar Rp600 miliar.
"Dengan pembayaran uang jaminan tersebut maka para kontraktor sudah menunjukkan itikad baik.Untuk pencekalan kan ada bukti material, tapi sekarang dengan adanya penyetoran ini ada itikad baik, maka pemerintah akan melihat positif untuk ditinjau masalah pencegahan berpergian ke luar negeri," papar Didi.
Pencekalan pengusaha batu bara itu diajukan oleh Menteri Keuangan ke Ditjen Imigrasi beberapa waktu lalu. Para pengusaha ini dicekal karena belum menyelesaikan pembayaran royalti yang tertunggak sekian lama.
Sementara itu terkait BHP Kendillo yang ternyata sebagian operasinya sudah tutup sejak 2003, menurut Didi sebenarnya BHP sudah mengalokasikan US$6 juta untuk membayar kewajibannya ke pemerintah. Dana tersebut tersimpan di sebuah rekening Bank of America cabang Singapura.
Dana tersebut akan ditransfer ke rekening pemerintah begitu ada kejelasan hasil audit berapa kewajiban kontraktor maupun pemerintah. Namun memang perlu waktu untuk mentransfer dari rekening itu ke rekening pemerintah karena harus ada persetujuan dari New York. (Pia/OL-03)