JAKARTA-RADAR-Jika mencalonkan kembali dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dicap sebagai presiden yang tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Itu jika pemerintahan Presiden Yudhoyono tidak segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho dalam acara diskusi bertajuk "Perlunya Pembahasan dan Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor" di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5) sore. "Kita memberi ultimatum hingga akhir Mei 2008 agar Presiden mengeluarkan Ampres. Jika tidak, kita usulkan SBY sebagai capres 2009 yang tidak punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi," ujar Emerson dengan nada lantang.
Menyoal rencana pembentukan pengadilan Tipikor di sejumlah daerah, Emerson menyebut bahwa akan relevan jika dilakukan di kota besar yang mewakili lima region. Lima region itu kata dia yakni Medan (Sumatera), Jakarta (pusat), Surabaya (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi), dan Samarinda (Kalimantan) . "Saya pikir ini akan lebih efektif ketimbang pembangunan pengadilan Tipikor harus ada disetiap kabupaten," ujarnya.
Sebelumnya, ahli Hukum Tata Negara, Refli Harun, juga menyatakan usulan bahwa pengadilan Tipikor cukup diadakan di beberapa daerah saja. Refli menegaskan, jika pengadilan Tipikor dibentuk diseluruh kabupaten kota, akan dikhawatirkan malahan menurunkan kualitas pengadilan terkait keahlian dan kebersihannya yang diragukan. "Kita juga harus memperhatikan mengenai SDM khususnya seleksi hakim ad hoc, pengawasan, dan anggaran. Apalagi tidak mudah menemukan hakim ad hoc yang bersih dan berkualitas dalam jumlah banyak," tegas Refli.
Jika Emerson menyebut pengadilan Tipikor cukup dibentuk di lima region, feli berpendapat bahwa pengadilan cukup dibuat di sejumlah kota besar seperti Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Makasar, Manado, dan Ambon.
Seperti diketahui, RUU Pengadilan Tipikor yang menjadi dasar terbentuknya Pengadilan Tipikor hingga saat ini belum juga dibahas DPR. RUU tersebut sata ini masih berada di tangan presiden untuk dibahas dalam sidang kabinet. Sebelumnya, awal Mei lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengharap agar sebelum Desember 2009 segera terbentuk pengadilan Tipikor.(Persda Network/Hadi Santoso)