KETAPANG-RADAR-Sampai kapan masyarakat miskin tidak lagi menjadi obyek proyek. Kini kembali masyarakat yang mendapat predikat miskin menjadi obyek untuk mengeruk uang Negara. Meski hanya berubah bajunya saja, yang dulu kita kenal dengan Askeskin, sekarang berubah baju dengan sebutan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Dengan berubahnya nama, diharapkan akan berubah pula system dan pola penerapannya di lapangan. Tentunya pola yang diharapkan akan benar-benar mengena dan tepat sasaran sesuai dengan nama dan program yang di gembar-gemborkan.
Dikatakan kordinator Jaminan Pemeliharaan kesehatan (jamkesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang. Yuspansyah Ibrahim.S.sos, program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang sebelumnya berlebel Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) kini ganti lebel Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Kepada para wartawan dikatakan, pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis tersebut dimulai tahun ini juga. Semua dilakukan dengan mekanisme baru. Pemkab Ketapang telah membentuk Tim Pengelola Jamkesmas pada Juni 2008. Setelah semua peserta mendapatkan Kartu Jamkesmas, ia melanjutkan, maka secara otomatis masyakat miskin tidak lagi diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain,
Masyarakat Miskin yang menggunakan SKTM lanjut Yuspansyah harus terdaftar dalam warga miskin berdasarkan SK bupati Nomor : 225 tahun 2008. tetang penetapan Jumlah dan nama peserta jaminan kesehatan masyarakat miskin.
“Tetapi karena di Ketapang Kartu Jamkesmas belum didistribusikan maka SKTM masih dilayani” katanya..
Lebih lanjut dia dijelaskan, apabila kuota masyarakat miskin yang ada di Ketapang melebihi kuota yang ditentukan Pemerintah Pusat, maka kelebihannya menjadi beban Pemerintah Kabupaten.
Diingatkan Yuspansyah, karena kuota Jamkesmas kabupaten Ketapang sebanyak 132,550, jiwa, sementara yang sudah lengkap dengan kartu anggota sebanyak 76,532 jiwa, sisanya 56,018. jiwa belum mendapatkan kartu anggota.
“Karena terbatasnya Kuota yang diberikan pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, maka diharapkan agar data warga miskin betul-betul akurat”, tegasnya.
Karena, lanjutnya, Tim Pengelola Program Jamkesmas Kabupaten Ketapang tidak bertugas untuk melakukan pendataan warga miskin, akan tetapi mengurus pelayanan kesehatan bagi warga miskin.
“Kami hanya menerima nama-nama kepesertaan Jamkesmas, kaitan masalah validasi data kepesertaan Jamkesmas ada di Bagian Sosial Setda Kabupaten Ketapang, yang mendapat data dari Kecamatan “, tuturnya.
Di tempat terpisah, Abdul Samad, Kaur Umum Desa Sukaharja, mengatakan, daftar warga miskin di Desa Sukaharja berdasarkan hasil pendataan di lapangan yang telah dimasukan kekantor camat Delta Pawan sejak 2005. Mengingat penetapan kepesertaan Askeskin berdasarkan kuota yang diberikan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Ketapang, desa Sukaharja mendapat jatah 782 ART warga miskin. Sementara daftar warga miskin di Desa Sukaharja sebanyak 1.268 jiwa ART miskin.
“Jadi ada kelebihan 486 ART miskin di Desa sukaharja” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap agar sisa dari kuota tersebut dapat diakomodir dalam kepesertaan Jamkesmas, karena kebijakan ini akan mampu mengangkat derajat kesehatan warga miskin di Kabupaten Ketapang pada umumnya.
“Mudah-mudahan kali ini akan benar-benar berjalan sesuai prosedur. Tidak seperti saat masih bernama Askeskin. Bantuan untuk rakyat miskin yang menikmati petugas kesehatan yang sudah sehat jasmani dan kantongnya” celetuk seorang warga. (alwiadi)